Rabu, 14 Juni 2017

Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia maya yang pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk fondasi dari hukum di banyak negara adalah ruang dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia masa depan, karna pada masa depan umumnya teknologi akan berperan dalam kehidupan.
Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh karena itu dalam pembahasan cyber law,  tidak dapat terlepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health, dan sebagainya.

Indonesia baru-baru ini serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dulu  undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi belum di realisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang biasa disebut UU ITE.
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :
·         Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
·         Pasal 9 Bentuk Tertulis
·         Pasal 10 Tanda tangan
·         Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
·         Pasal 12 Catatan Elektronik
·         Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Namun UU ITE Indonesia masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.


Dampak Posistif
a.       Berkurangnya tindak kejahatan di internet
b.      Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh dilakukan
c.       Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet

Dampak Negatif
a.       Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
b.      Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
c.       Penggunaan kartu kredit milik orang lain 
d.      Pembajaka lagu-lagu
e.       Adanya spamming email
f.       Pornografi

 Sumber :
 http://nurulnuey.blogspot.co.id/2016/04/peraturan-dan-regulasi-etika.html?m=0
http://kamilfiki.blogspot.co.id/2011/04/etika-dan-profesionalisme-tsi-peraturan.html
http://gammalsepta.blogspot.co.id/2016/04/peraturan-dan-regulasi-cyber-law.html