Rabu, 14 Juni 2017

Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia maya yang pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk fondasi dari hukum di banyak negara adalah ruang dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia masa depan, karna pada masa depan umumnya teknologi akan berperan dalam kehidupan. Cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh karena...