Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia
maya yang pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk
fondasi dari hukum di banyak negara adalah ruang
dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia masa depan, karna pada masa depan
umumnya teknologi akan berperan dalam kehidupan.
Cyber law meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh
karena itu dalam pembahasan cyber law, tidak dapat terlepas dari
aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian,
penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik,
pornografi, pencurian melalui Internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan
Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e-learning, e-health,
dan sebagainya.
Indonesia baru-baru ini
serius menanggapi kejadian-kejadian yang ada di dunia maya. Dulu undang-undang untuk dunia cyber dan pornografi
belum di realisasikan. Tapi sekarang Indonesia telah memiliki Cyberlaw yang
biasa disebut UU ITE.
Pokok pikiran dalam UU
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah
ini :
·
Pasal 8 Pengakuan
Informasi Elektronik
·
Pasal 9 Bentuk
Tertulis
·
Pasal 10 Tanda
tangan
·
Pasal 11 Bentuk
Asli & Salinan
·
Pasal 12 Catatan
Elektronik
·
Pasal 13
Pernyataan dan Pengumuman Elektronik
Namun UU ITE Indonesia
masih banyak harus mengalami revisi dan pembaruan, karena masih belum
lengkapnya aturan-aturan untuk pelanggaran di dunia maya. Seperti masalah
spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet.
Dampak Posistif
a. Berkurangnya tindak kejahatan di internet
b. Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan
tidak boleh dilakukan
c. Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi
melalui internet
Dampak Negatif
a. Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking)
b. Pelanggaran terhadap hak-hak privacy
c. Penggunaan kartu kredit milik orang lain
d. Pembajaka lagu-lagu
e. Adanya spamming email
f. Pornografi
Sumber :
http://nurulnuey.blogspot.co.id/2016/04/peraturan-dan-regulasi-etika.html?m=0
http://kamilfiki.blogspot.co.id/2011/04/etika-dan-profesionalisme-tsi-peraturan.html
http://gammalsepta.blogspot.co.id/2016/04/peraturan-dan-regulasi-cyber-law.html