Cyberlaw adalah hukum yang di gunakan pada dunia
maya yang pada umumnya di terapkan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan untuk
fondasi dari hukum di banyak negara adalah ruang
dan waktu. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Cyberlaw akan berperan dalam dunia masa depan, karna pada masa depan
umumnya teknologi akan berperan dalam kehidupan.
Cyber law meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi Internet. Oleh
karena...
Rabu, 14 Juni 2017
Langganan:
Postingan
(
Atom
)