Kamis, 06 April 2017

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Berikut ini adalah karakteristik Cybercrime yaitu,
a.       Kejahatan kerah biru (Blue collar crime)
Kejahatan ini adalah kejahatan yang dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pembunuhan, dan lain-lain

b.      Kejahatan kerah putih (White collar crime)
Kejahatan ini dibagi menjadi 4 kelompok yaitu, korporasi, birokrat, malpraktek, dan individu.
Kejahatan di dunia maya memiliki karakteristik sendiri yang menyangkut dalam 5 hal
-          Ruang lingkup kejahatan
-          Sifat kejahatan
-          Pelaku kejahatan
-          Modus kejahatan
-          Jenis rugi yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime
Berdasarkan aktifitas nya, cybercrme dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu,
1.      Unauthorized Access
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin.
2.      Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar
3.      Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4.      Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
5.      Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
6.      Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer


7.      Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.      Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran
9.       Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal
10.   Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Berdasarkan motif kegiatannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu:
1.      Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan
2.      Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Kejahatan ini cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan.


Berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat di kelompokan menjadi beberapa katagori yaitu,
1.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan yang memiliki sifat tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contohnya :
a.       Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
b.      Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber
c.       Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking
2.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber.
3.      Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap  Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.