MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Seiring dengan perkembangan teknologi internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Berikut ini adalah karakteristik Cybercrime yaitu,
a.
Kejahatan kerah
biru (Blue collar crime)
Kejahatan ini adalah kejahatan yang
dilakukan secara konvensional seperti perampokan, pembunuhan, dan lain-lain
b.
Kejahatan kerah
putih (White collar crime)
Kejahatan ini dibagi menjadi 4 kelompok
yaitu, korporasi, birokrat, malpraktek, dan individu.
Kejahatan di dunia maya memiliki
karakteristik sendiri yang menyangkut dalam 5 hal
-
Ruang lingkup
kejahatan
-
Sifat kejahatan
-
Pelaku kejahatan
-
Modus kejahatan
-
Jenis rugi yang
ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan aktifitas nya,
cybercrme dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu,
1.
Unauthorized
Access
Kejahatan yang terjadi
ketika seseorang menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah dan tanpa izin.
2.
Illegal Contents
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal
yang tidak benar
3.
Penyebaran virus
secara sengaja
Penyebaran virus pada
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Virus ini kemudian dikirimkan ke
tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan jenis ini
dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada
di internet.
5.
Cyber Espionage,
Sabotage, and Extortion
Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
6.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini
dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan computer
7.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
8.
Hacking dan
Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. hacker yang memanfaatkan
kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet
memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran
9.
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal
10. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism
jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs
pemerintah atau militer.
Berdasarkan motif kegiatannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi 2 jenis yaitu:
1.
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal
merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis
ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan
2.
Cybercrime
sebagai kejahatan ”abu-abu”
Kejahatan ini cukup sulit menentukan apakah itu
merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
bukan untuk kejahatan.
Berdasarkan sasaran kejahatan,
cybercrime dapat di kelompokan menjadi beberapa katagori yaitu,
1.
Cybercrime yang
menyerang individu (Against Person)
Kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada
perorangan yang memiliki sifat tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contohnya
:
a.
Pornografi
Kegiatan
yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan
material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak
pantas.
b.
Cyberstalking
Kegiatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan
komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber
c.
Cyber-Tresspass
Kegiatan
yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya web hacking
2.
Cybercrime
menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime
yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa
contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah
melalui dunia cyber.
3.
Cybercrime
menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime
Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai
tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi
pemerintah atau situs militer.